POS US TAHUN 2012


PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN MTS RAUDHATUN NASIHIN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

 

















YAYASAN RAUDHATUN NASIHIN
MTS RAUDHATUN NASIHIN
Jalan KH Abdul Jabbar No. 03 Desa Aremantai Kec. Semende Darat ULu Kab. Muara Enim 31356







YAYASAN RAUDHATUN NASIHIN
MADRASAH TSANAWIYAH RAUDHATUN NASIHIN 
TERAKREDITASI (B) 
Jl. KH Abdul Jabbar No. 03 Aremantai Kec. Semende Darat Ulu
NSM. 212110400931                  Email : mtsrnaremantai@yahoo.com                                              Kabupaten Muara Enim 31356
                  
KEPUTUSAN KEPALA MTS RAUDHATUN NASIHIN
Nomor :  MTs RN/06.03/PP.00.01/105/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH (POS) MTS RAUDHATUN NASIHIN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPALA MTS RAUDHATUN NASIHIN
Menimbang :    Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang  Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah  Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,  Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah  Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012;
Mengingat :        1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 4301);
                                2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4496);
                                3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
                                4.      Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan  Nomor 0011/P/Bsnp/XII/2011  tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama,  Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah  Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah  Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :    PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH    MTS RAUDHATUN NASIHIN  TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian  Sekolah, selanjutnya disebut POS US, Tahun Pelajaran  2011/2012  diatur dalam Lampiran Keputusan Kepala Sekolah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari Keputusan Kepala Sekolah ini.

Pasal 2
Keputusan Kepala Sekolah  ini merupakan dasar  dalam penyelenggaraan Ujian  Sekolah  di MTs RAUDHATUN NASIHIN Tahun Pelajaran 2011/2012.
Pasal 3
Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                    

                                                           Ditetapkan         : AREMANTAI
                                                           Pada tanggal     : 14 PEBRUARI  2012
                                                           KEPALA MTs RAUDHATUN NASIHIN
                                                    

                                                            ASHRIN MUFTADI, S.Ag



















LAMPIRAN
KEPUTUSAN  KEPALA MTS RAUDHATUN NASIHIN
Nomor                  :  MTs RN/06.03/PP.00.01/105/2012
TENTANG            :  PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH  MTS RAUDHATUN NASIHIN  
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

I. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH
Penyelenggara US adalah Satuan Pendidikan yang dalam hal ini adalah MTs RAUDHATUN NASIHIN yang juga  sebagai salah satu Penyelenggara UN Tingkat Sekolah di Kabupaten Muara Enim.
1.       Penyelenggara US di MTs RAUDHATUN NASIHIN terdiri atas unsur-unsur: kepala sekolah, guru, dan tenaga  administrasi dari MTs RAUDHATUN NASIHIN
2.       Penyelenggra US di MTs RAUDHATUN NASIHIN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.       merencanakan penyelenggaraan US di MTS RAUDHATUN NASIHIN;
b.      menyusun prosedur operasional standar (POS) US di MTS RAUDHATUN NASIHIN dan mensosialisasikan kepada guru/tenaga administrasi di MTs RAUDHATUN NASIHIN
c.       menetapkan jadwal pelaksanaan US;
d.      menyiapkan kisi-kisi soal US berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
e.      menyusun, merakit, dan menggandakan soal US sesuai dengan keperluan;
f.        mengembangkan sistem database peserta US;
g.       mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah;
h.      melaksanakan koreksi dan melakukan penskoran hasil US;
i.         mengumpulkan dan menganalisis data hasil US;
j.        menggabungkan nilai US dengan nilai rata-rata rapor menjadi nilai sekolah (NS).
k.       mengirimkan nilai MTS RAUDHATUN NASIHIN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten Muara Enim;
l.         memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian sekolah;
m.    menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah US;
n.      melaksanakan US sesuai dengan tata tertib;
o.      menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan US;
p.      melaksanakan rapat Dewan Guru untuk menentukan kelulusan  peserta pada Ujian Sekolah.
q.      melaksanakan rapat Dewan Guru untuk menentukan kelulusan  siswa MTS RAUDHATUN NASIHIN.
r.        menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari MTS RAUDHATUN NASIHIN
s.       menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
t.        menyampaikan laporan penyelenggaraan US ke Penyelenggara tingkat Kabupaten Muara Enim. 

 II. PESERTA UJIAN SEKOLAH MTS RAUDHATUN NASIHIN
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah MTS RAUDHATUN NASIHIN
1.       Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di MTS RAUDHATUN NASIHIN berhak  mengikuti Ujian Sekolah (US);
2.       Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar di MTS RAUDHATUN NASIHIN/ atau boleh pada satuan  pendidikan lain (bagi siswa pindahan) dari semester 1 sampai dengan semester 5 tahun terakhir.
3.       Peserta US  yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.

B. Pendaftaran Peserta Ujian
1.       MTS RAUDHATUN NASIHIN sebagai penyelenggara US melaksanakan pendataan calon peserta.
2.      MTS RAUDHATUN NASIHIN  menerbitkan kartu peserta ujian dan  menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta US yang telah ditempel foto peserta.


III. BAHAN UJIAN SEKOLAH
A. Macam Ujian Sekolah
1.       Ujian Sekolah terdiri dari dua macam yaitu Ujian Tulis dan Ujian Praktek;
2.       Ujian tulis dilaksanakan untuk seluruh mata pelajaran kecuali Penjaskes.
3.       Ujian praktek dilaksanakan untuk mata pelajaran Al-Qur’an Hadist, Fiqih, Bahasa Indonesia, IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan Keterampilan, TIK, Penjaskes, dan Muatan Lokal.


No.
Mata Pelajaran

Ujian Sekolah
Keterangan
Tertulis
Praktek
1.
Pendidikan Agama Islam
a.       Al-Qur’an Hadits
b.      Aqidah Akhlak
c.       Fiqih
d.      Sejarah Kebudayaan Islam

V
V
V
V

V
-
V
-


2.
PKN
V
-

3.
Bahasa Indonesia
V
V
Mendengar, Berbicara, Menulis
4.
Bahasa Arab
V
V

5.
Matematika
V
-

6.
Bahasa Inggris
V
V
Listening, Speaking, Writing
7.
IPA
V
V

8.
IPS
V
-

9.
Seni Budaya
V
V

10.
Penkaskes
-
V

11.
TIK
V
V

12.
Muatan Lokal
V
V

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Muara ENim No: 420/       /III/Pend/2012
B. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
MTS RAUDHATUN NASIHIN  menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan  langkah-langkah sebagai berikut:, 
1.       mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan  KURIKULUM MTS RAUDHATUN NASIHIN;
2.       menentukan SKL berdasarkan kurikulum yang berlaku di MTS RAUDHATUN NASIHIN;
3.       menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUS tahun pelajaran 2011/2012 dengan melibatkan guru  mata pelajaran; 
C. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1.       MTS RAUDHATUN NASIHIN Penyelenggara US membuat naskah soal berdasarkan kisi-kisi;
2.       Naskah soal ujian tulis terdiri dari soal pilihan ganda dengan empat pilihan;
3.       Menggandakan dan merakit serta mengamplop naskah soal US sesuai kebutuhan;
4.       Jumlah butir soal dan alokasi waktu US adalah sebagai berikut:

No.  Mata Pelajaran  Banyak Soal  Alokasi Waktu
No.
Mata Pelajaran

Banyak Soal
Alokasi Waktu
1.
Pendidikan Agama Islam
a.       Al-Qur’an Hadits
b.      Aqidah Akhlak
c.       Fiqih
d.      Sejarah Kebudayaan Islam

50 Butir
50 Butir
50 Butir
50 Butir

90 Menit
90 Menit
90 Menit
90 Menit
2.
PKN
50 Butir
90 Menit
3.
Bahasa Indonesia
50 Butir
120 Menit
4.
Bahasa Arab
50 Butir
90 Menit
5.
Matematika
50 Butir
120 Menit
6.
Bahasa Inggris
50 Butir
120 Menit
7.
IPA
50 Butir
120 Menit
8.
IPS
50 Butir
90 Menit
9.
Seni Budaya
50 Butir
90 Menit
10.
Penkaskes
50 Butir
90 Menit
11.
TIK
50 Butir
90 Menit
12.
Muatan Lokal
50 Butir
90 Menit
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Muara ENim No: 420/       /III/Pend/2012


IV. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
A. Jadwal Ujian Sekolah
1.       US dilakukan satu kali, yang terdiri atas US Utama dan US Susulan.
2.       US Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 
3.       US Susulan tidak dibuat  jadwal tersendiri dan  harus  telah selesai  dilaksanakan  selambatnya tanggal 13 April 2011.
4.       Jadwal pelaksanaan US sebagai berikut.

a.       Ujian Praktek (Utama), tanggal 14 Januari s/d 18 Maret 2011 ( Setiap hari Jumat)
b.      Ujian Tulis (Utama), tanggal 28 Maret 2011 s/d 2 April 2011 No.  Hari, Tanggal  Jam Mata Pelajaran
NO
Hari/Tanggal
Jam
Mata Pelajaran
1.
Senin
2 April 2012
08.00-10.00
10.30-12.00
Bahasa Indonesia
Al-Qur’an Hadist
2.
Selasa
3 April 2012
08.00-10.00
10.30-12.00
12.15-13.45
Bahasa Inggris
PKN
Fiqih
3.
Rabu
4 April 2012
08.00-10.00
10.30-12.00
12.15-13.45
Matematika
IPS TERPADU
Aqidah Akhlak
4.
Kamis
5 April 2012
08.00-10.00
10.30-12.00
12.15-13.45
IPA TERPADU
Seni Budaya
Sejarah Kebudayaan Islam
5.
Jum’at
6 April 2012
08.00-09.30
10.00-11.30
Bahasa Arab
Muatan Lokal
6.
Sabtu
7 April 20120
08.00-09.30
10.00-11.30
Penjaskes
TIK
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Muara ENim No: 420/       /III/Pend/2012
 B. Ruang Ujian Sekolah
MTS RAUDHATUN NASIHIN penyelenggara US menetapkan ruang US dengan persyaratan sebagai berikut:
1.       ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk US;
2.       setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk dua orang pengawas US;
3.       setiap meja diberi nomor peserta US;
4.       setiap ruang US disediakan denah tempat duduk peserta US;
5.       gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US dikeluarkan dari ruang US;
6.       tempat duduk peserta USdiatur sebagai berikut:
a.          satu bangku untuk satu orang peserta US;
b.         jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan
c.          jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
d.         penempatan peserta US sesuai dengan nomor peserta

C. Pengawas Ruang US
1.      MTS RAUDHATUN NASIHIN  Penyelenggara US menetapkan pengawas ruang US di MTS RAUDHATUN NASIHIN.
2.       Pengawas ruang US  adalah guru  di MTS RAUDHATUN NASIHIN atau dari sekolah yang bergabung yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
3.       Pengawas ruang US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
a.       jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
4.       Pengawas ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang US  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara US.
5.       Pengawas ruang US tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam rua ng ujian.
6.       Penempatan pengawas ruang US dilakukan oleh penyelenggara US di MTS RAUDHATUN NASIHIN.
7.       Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang US.



D. Tata Tertib Pengawas Ruang US
1.  Persiapan US
a.       Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US telah hadir di lokasi MTS RAUDHATUN NASIHIN penyelenggara US.
b.      Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US MTS RAUDHATUN NASIHIN.
c.       Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, LJUS, amplop LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan Us.
2.  Pelaksanaan US
a.  Pengawas ruang US masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)      memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)      meminta peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta US  dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)      memeriksa dan memastikan setiap peserta US tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)      membacakan tata tertib US;
5)      meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)      membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)      memastikan peserta US telah mengisi identitas dengan benar;
8)      setelah seluruh peserta US selesai mengisi identitas, pengawas ruang US membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)      membagikan naskah soal secara acak kepada peserta USuntuk setiap mata pelajaran;
10)   membagikan naskah soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai;
b.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US:
1)      mempersilakan peserta USuntuk mengecek kelengkapan soal;
2)      mempersilakan peserta USuntuk mulai mengerjakan soal;
3)      mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

c.  Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.  Selama US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
1)      menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)      memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)      melarang orang memasuki ruang US selain peserta ujian.
e.  Pengawas ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan. f.  Lima menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada  peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
g.  Setelah waktu US selesai, pengawas ruang US:
1)      mempersilakan peserta USuntuk berhenti mengerjakan soal;
2)      mempersilakan peserta USmeletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
3)      mengumpulkan LJUS dan naskah soal US;
4)      menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta US;
5)      mempersilakan peserta USmeninggalkan ruang ujian;
6)      menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam  amplop LJUS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara  pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang US  di dalam
7)      ruang ujian;

h.  Pengawas Ruang US menyerahkan amplop LJUS yang sudah di lem dan ditandatangani,  serta naskah soal US kepada Penyelenggara US MTS RAUDHATUN NASIHIN disertai dengan  satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan Us.

E. Tata Tertib Peserta US MTS RAUDHATUN NASIHIN
1.       Peserta USmemasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit  sebelum US dimulai.
2.       Peserta USyang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari  ketua Penyelenggara US MTS RAUDHATUN NASIHIN, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.       Peserta USdilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4.       Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.       Peserta USmembawa alat tulis menulis berupa pensil 2B/bolpoint, penghapus, penggaris, dan  kartu tanda peserta ujian.
6.       Peserta USmengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.       Peserta US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8.       Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9.       Peserta USmulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.   Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan  pengawasan dari pengawas ruang US.
11.   Peserta USyang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap  dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.   Peserta USyang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai  tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada mata  pelajaran yang terkait.
13.   Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.   Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.   Selama US berlangsung, peserta US dilarang:
a.                   menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.                  bekerjasama dengan peserta lain;
c.                   memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
a.                   memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
d.                  membawa naskah soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian;
e.                  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1.       Ketua Penyelenggara US mengumpulkan amplop Lembar Jawab   US  yang  telah dilem/dilak oleh pengawas ruang US. 
2.       Ketua Penyelenggara US menyimpan amplop  Lembar Jawab  US  dan menyerahkan kepada
3.       korektor pada saat koreksi bersama akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2012.

B. Pengolahan Hasil Ujian
1.       Penyelenggara US MTS RAUDHATUN NASIHIN memindai hasil koreksi Lembar Jawab  US dan  menyusun  sebagai  nilai US,.
1.       Nilai US  tertulis  digabungkan  dengan nilai US Praktek sebagai nilai Ujian Sekolah (US) dengan pembobotan 50% US Tertulis dan 50% US Praktek.
2.       Untuk mata pelajaran yang  dilaksanakan US tertulis saja atau US Praktek saja, nilai US diperoleh dari hasil US Tertulis saja atau US Praktek saja dengan bobot 100%.
3.       Penyelenggara US menghitung Nilai Sekolah (NS) dengan menggabungkan rata-rata nilai rapor  semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan nilai US, pembobotannya adalah 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai US.

VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari MTS RAUDHATUN NASIHIN ditentukan oleh MTS RAUDHATUN NASIHIN berdasarka rapat  Dewan Guru MTS RAUDHATUN NASIHIN dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.       Lulus ujian sekolah untuk semua kelompok mata pelajaran.
3.       Lulus Ujian Nasional.
4.       Rata-rata nilai sekolah  minimal 6,20 (enam koma dua nol)
5.       Rata-rata nilai budi pekerti (Akhlak dan Kepribadian) dari semester 1 s/d 6 minimal B (baik).
6.       Ketidakhadiran (Absensi) siswa  tanpa keterangan (alpa)  di semester 6 maksimal 10%.

VII. KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
Peserta didik dinyatakan lulus US apabila nilai rata-rata dari semua Mata Pelajaran   mencapai paling  rendah 6,50 (enam koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 6,50 (enam koma lima).

VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara US  MTS RAUDHATUN NASIHIN sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.    Penyelenggara US MTS RAUDHATUN NASIHIN melaporkan hasil US ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten  dan  Penyelenggara UN Tingkat Pusat setelah digabungkan dengan rata-rata nilai rapor untuk  dijadikan dasar penghitungan Nilai Akhir (NA).

IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
1.  Biaya penyelenggaraan US menjadi tanggung jawab sekolah melalui APBS di sekolah.
2.  Biaya penyelenggaraan US mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.       penyiapan POS US;
b.      rapat koordinasi dan sosialisasi tentang US;
c.       rapat kelulusan;
d.      sosialisasi US dan UN ke orang tua peserta US/UN;
e.      pendataan peserta US;   
f.        penerbitan kartu tanda peserta dan pengawas US;
g.       penyusunan kisi-kisi soal, naskah soal,  dan penggandaan naskah soal;
h.      penyelenggaraan Ujian Praktek;
i.         pengawasan US;
j.        koreksi lembar jawab US;
k.       analisis hasil US, penyusunan nilai Sekolah (NS), dan pelaporan;
l.         penulisan Ijazah;

X. SANKSI
1.       Peserta US  yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang US.  Apabila  peserta US  telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan  tersebut, maka  pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta US  tersebut untuk dinyatakan gagal  ujian dan ditulis dalam berita acara.
2.       Pengawas ruang US  yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti  oleh  yang  lain.





                                                              Ditetapkan         : AREMANTAI
                                                              Pada tanggal      : 14 Pebruari 2012
                                                              Kepala MTs RAUDHATUN NASIHIN



                                                               ASHRIN MUFTADI, S.Ag


Tidak ada komentar:

Posting Komentar