POS UN 2013

PROSEDUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA,
PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C,
DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
20131.PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET
B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3

Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari
Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional,
Perlu Menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Tentang Prosedur Operasi Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
KejuruanTahun Pelajaran 2012/2013;
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM
PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM
PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
3
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Program Paket A/Ula, Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran
2012/2013.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam
keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2013
Ketua
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
4
LAMPIRAN
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET
B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun
Pelajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan.
4. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
5. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
6. Program Ula dan Program Wustha adalah pendidikan kesetaraan yang
diselenggarakan pondok pesantren.
5
7. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8. Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK yang selanjutnya
disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi
lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
9. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan, yang selanjutnya disebut UN, adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket
A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional.
10. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan oleh SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, SMK untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN
karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah
penyelenggara dan disertai bukti yang sah.
11. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan
ujian praktik kejuruan.
12. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK
adalah nilai gabungan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau
rata-rata Nilai Derajat Kompetensi (NDK).
13. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh
peserta didik pada UN.
14. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai
S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN;
15. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus;
16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Bahan UN adalah naskah soal, kaset listening comprehension (LC), LJUN, berita
acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas;
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas
yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah
surat keterangan yang berisi Nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara
nasional (nilai S/M/PK, Nilai UN, dan NA).
20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah
baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang diterbitkan
oleh BSNP.
21. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
22. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
23. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
6
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau
Pemerintah Kota.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam
rangka membantu tugas Menteri dan bekerjasama dengan Kementerian Agama,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik
Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam
pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara
UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren/Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,;
h. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
j. Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri; dan
k. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia;
c. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
d. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
e. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN;
7
f. menyusun Petunjuk Teknis Pengawasan untuk penggandaan dan
pendistribusian bahan UN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
g. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
h. mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri;
i. mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan penyelenggara
UN di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal;
j. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
k. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
l. mendistribusikan kisi-kisi soal UN;
m. menyusun dan merakit soal UN;
n. menjamin mutu soal UN;
o. menyiapkan master naskah soal UN;
p. menetapkan spesifikasi serta persyaratan teknis perusahaan penggandaan
dan distribusi bahan UN;
q. melakukan pelelangan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
r. melakukan serah terima master soal ke perusahaan penggandaan bahan
UN;
s. memantau pelaksanaan proses penggandaan bahan UN di percetakan;
t. mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar
hadir, berita acara, tata tertib, dan pakta integritas ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal, dan tempat lain yang ditetapkan
sebagai penyelenggara UN;
u. mengembangkan sistem database peserta UN;
v. mengirim database peserta UN SMA, MA, SMK, Paket C, dan Paket C
Kejuruan ke Perguruan Tinggi;
w. mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah, ujian akhir
pendidikan kesetaraan, dan ujian nasional;
x. melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
y. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional
(LJUN);
z. melakukan penskoran hasil UN;
aa. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko ijazah
ke provinsi;
bb. mencetak dan mendistribusikan blanko surat keterangan hasil ujian
nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
cc. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
dd. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
ee. melakukan pemantauan dalam persiapan, pelaksanaan, dan selama
proses pemindaian LJUN;
ff. menganalisis hasil UN dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota;
gg. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan
hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan UN pada tingkat Provinsi.
2. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas
unsur-unsur:
1. Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Perguruan Tinggi Negeri
4. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dalam penyelenggaraan UN SMA, MA, SMK,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama perguruan
tinggi;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
d. menyediakan kendaraan transportasi untuk distribusi bahan UN ke titik
simpan terakhir;
e. melakukan pendataan dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara
UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang
akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan
penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN;
2) memantau pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK;
f. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
g. mengawal pendistribusian bahan UN di bawah koordinasi Perguruan
Tinggi sampai titik simpan terakhir di Kabupaten/Kota;
h. menjaga kerahasiaan bahan UN;
i. menjaga keamanan penyelenggaraan UN bersama Dewan Pendidikan
Provinsi dan Kepolisian;
j. mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN;
k. mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai S/M/PK;
l. mengirimkan nilai S/M/PK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling
lambat tanggal 8 April 2013, khusus nilai ujian teori kejuruan dikirimkan
paling lambat tanggal 29 April 2013;
m. menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
n. mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
o. mengisi SKHUN;
p. mendistribusikan DKHUN dan SKHUN ke satuan pendidikan melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota;
9
q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
r. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2) data peserta UN;
3) data satuan pendidikan penyelenggara UN;
4) laporan kelulusan satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Provinsi dalam menyelenggarakan UN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, Progam Paket A/Ula dan Progam Paket B/Wustha memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
c. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
d. menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan
yang bergabung dalam surat keputusan;
e. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
f. menjaga kerahasiaan bahan UN;
g. menjaga keamanan penyelenggaraan UN bersama Dewan Pendidikan
Provinsi;
h. mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta
UN;
i. menyediakan kendaraan transportasi untuk distribusi bahan UN ke titik
simpat terakhir;
j. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai
sekolah/madrasah/Pondok Pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
dan Sanggar Kegiatan Belajar dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15 April 2013 untuk SMP/MTs,
SMPLB, Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha;
k. menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
1) melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
2) mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
l. menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
m. mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
n. mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan
provinsi;
o. mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
10
p. mencetak SKHUN untuk setiap peserta UN;
q. mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
r. Mendistribusikan ijazah Paket A, Paket B dan Paket C ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
s. mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
t. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
u. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) laporan kelulusan satuan pendidikan.
5. Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan UN SMA, MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama Dinas
Pendidikan Provinsi dan dapat melibatkan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan;
b. menetapkan koordinator pelaksanaan UN Kabupaten/Kota;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP;
d. membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang terdiri atas:
1) tim pengawasan bahan UN di percetakan, yang mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a) mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan UN di
percetakan;
b) mengawasi proses penggandaan bahan UN di percetakan.
2) tim penerima bahan UN dari percetakan sebagai Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) menerima bahan UN dari percetakan dan menandatangani berita
acara serah terima bahan UN dari percetakan di Provinsi;
b) menyerahkan bahan UN ke tim distribusi bahan UN serta
menandatangani berita acara serah terima bahan UN.
3) tim distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan
tanggungjawab:
a) melakukan koordinasi distribusi bahan UN dengan Dinas
Pendidikan Provinsi dan Polri;
b) melakukan distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir di
kabupaten/kota;
c) melakukan serah terima bahan UN dengan tim pengamanan bahan
UN Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir.
4) tim pengamanan bahan UN di titik simpan terakhir selama ujian
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan UN
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri;
11
b) melakukan serah terima bahan UN ke tim pengawas satuan
pendidikan.
5) tim pengawas satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan UN dengan
kepala sekolah satuan pendidikan;
b) melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan UN
bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan
c) melakukan pengawasan pelaksanaan Ujian.
6) tim pengolah hasil UN memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b) menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat.
e. mensosialisasikan tugas dan tangggungjawab pengawas penyelenggaraan
UN di satuan pendidikan;
f. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
g. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
h. menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap
sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan
Belajar penyelenggara UN;
i. menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas
Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN
Kabupaten/Kota;
j. menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
k. menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari
tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan;
l. menjaga keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir selama
ujian berlangsung;
m. menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta
UN serta bahan pendukungnya;
n. membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi didampingi
oleh Dinas Pendidikan;
o. melakukan pemindaian dengan menggunakan perangkat lunak yang
ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
p. menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
q. menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
r. menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
s. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
t. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi
tentang persiapan dan pelaksanaan UN;.
12
6. Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan Program Paket B/Wustha terdiri atas empat tim memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. tim pengawasan bahan UN di percetakan memiliki tugas dan
tanggungjawab:
1) mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan UN;
2) mengawasi proses penggandaan bahan UN di percetakan.
b. tim penerima bahan UN dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggungjawab:
1) melakukan serah terima bahan UN dari percetakan di Provinsi;
2) melakukan serah terima bahan UN ke tim Distribusi bahan UN.
c. tim distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan
tanggungjawab:
1) melakukan koordinasi distribusi bahan UN dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dan Polri;
2) melakukan distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir di
kabupaten/kota;
3) melakukan serah terima bahan UN dengan tim pengamanan bahan UN
Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir.
d. tim pengamanan bahan UN di titik simpan terakhir selama ujian
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
1) melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan UN
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri;
2) melakukan serah terima bahan UN ke satuan pendidikan
penyelenggara.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani
pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan norformal:
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C);
c. Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan;
c. melakukan pendataan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi
dan satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi, serta memenuhi
persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas
kabupaten/kota yang disampaikan ke dinas pendidikan provinsi;
13
2) menerima SK penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN dan
satuan pendidikan yang bergabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke satuan pendidikan.
d. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan
mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
e. melakukan pendataan calon peserta UN;
f. melakukan pendataan calon pengawas UN SMA, MA, SMK, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan untuk disampaikan ke perguruan
tinggi;
g. melakukan pendataan calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan
SMALB dan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha;
h. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke
sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
dan Sanggar Kegiatan Belajar;
i. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/
pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar;
j. menyampaikan daftar tempat penyimpanan terakhir bahan UN ke
perguruan tinggi;
k. mendistribusikan bahan UN dan LJUN untuk UN SMP, MTs, SMPLB,
SMALB dan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha ke
sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
dan Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
l. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
m. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
o. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi dan didampingi oleh Perguruan Tinggi untuk SMP, MTs, SMPLB,
SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Dinas
Pendidikan Provinsi;
p. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara
UN;
q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses pelaksanaan UN;
r. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi
tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
4) data kelulusan satuan pendidikan.
s. menandatangani SKHUN dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN
Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
(untuk Pondok Pesantren) dan/atau satuan pendidikan nonformal.
14
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik
(SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN),
terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan
yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan
Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk
penyelenggara UN di luar negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara
UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren /
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan
guru/tutor dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang
bergabung untuk UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan;
b. kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan guru/tutor dari satuan
pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan
lain yang bergabung, untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket
A/Ula dan Program Paket B/Wustha.
3. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan
sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
b. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
c. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah/pondok
pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan
Belajar;
d. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh
sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
dan Sanggar Kegiatan Belajar ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan
penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
f. mengirimkan nilai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar berdasarkan penggabungan nilai rata-rata laporan hasil
belajar (NRLHB) dan nilai UAPK untuk Program Paket A/Ula, Program
15
Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g. mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan
tertutup;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
j. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan
cara pengisian LJUN;
l. membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian
LJUN;
m. mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula
dan Program Paket B/Wustha serta mengirimkannya kepada
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia
Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari
penyelenggara tingkat pusat;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta
UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK;
p. membagikan SKHUN kepada peserta UN Program Paket A/Ula, Paket
B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan
q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
r. khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi
pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman
penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
s. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri
kepada Perwakilan RI setempat.
4. Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
1. S.I. Wassenaar
Rijkstraatweg 679 2245 CB
Wassenaar
Telp. 070-5178875
Belanda
2. S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12,
Moskow Rusia Telp. 7-095-
2319549
Rusia
3. S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box
1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
Mesir
16
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
4. S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy
Ummul Hamam Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI PO
Box 10 Jeddah 21411 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave, Street 1
Ramna 5/4 Islamabad Pakistan
Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine Road
Ahlone, Yangoon, Myanmar
Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40 Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala
Lumpur, Malaysia, Telp. 603-
292 7682
Malaysia
10. S.I. Singapura Siglap Road Singapura 455859
Telp. 4480722 Singapura Singapura
11. S.I. Tokyo 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153
Telp. 03-3719-1786, Jepang Jepang
12. S.I. Damascus Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus, Syria Syria
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao,
Filipina Filipina
5. Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
No Negara Kota
1. Singapura Singapura
2. Malaysia Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, dan Kuching
3. Hongkong Hongkong dan Makau
4. Saudi Arabia Riyadh
17
III. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan peserta pendidikan formal adalah sebagai berikut:
a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS
di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN);
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya
3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program akselerasi dan/atau
SKS;
e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun
dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang
menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan
akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga
puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi
psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi
BSNP;
f. Peserta didik sebagaimana tercantum pada butir 5 diwajibkan mengirimkan
bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum akhir
pendaftaran;
g. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada
sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan
sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai 4 di atas;
h. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat
mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Direktorat
Jenderal terkait;
i. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
j. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan;
k. Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun pelajaran 2009/2010,
2010/2011, atau 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran
2012/2013 harus:
1) mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
2) memiliki nilai sekolah/madrasah;
3) mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional;
18
l. Peserta didik yang telah lulus ujian nasional tetapi belum lulus satuan
pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus:
1) mendaftar pada sekolah/madrasah asal;
2) nilai ujian nasional tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai nilai hasil
ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013.
2. Persyaratan peserta pendidikan nonformal adalah sebagai berikut:
a. peserta terdaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki
izin dan memiliki laporan hasil belajar lengkap;
b. memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat
keterangan tidak lulus dari sekolah/madrasah atau bukti telah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran di pendidikan formal;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi
pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan
nonformal;
d. Peserta dari kelompok belajar lainnya yang sejenis mendaftar pada PKBM,
SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin;
e. Peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari pendidikan nonformal;
f. Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan
nonformal.
3. Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan
nonformal sebagai berikut:
a. peserta harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara
program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin operasional
dari lembaga terkait;
b. memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat
keterangan tidak lulus dari sekolah/madrasah atau bukti telah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran di pendidikan formal;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi
pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan
nonformal;
d. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan
minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran untuk peserta Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
e. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan
minimum usia ijazah 2 tahun pelajaran apabila peserta didik:
1) berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan nilai rata-rata UN
jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00; atau
2) menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan
kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130
(seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang
direkomendasi BSNP.
f. khusus untuk peserta yang akan mengikuti ujian nasional Program Paket C
Kejuruan harus sudah lulus ujian nasional kompetensi kejuruan;
19
g. Untuk Program Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar
lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan
program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut;
h. Peserta yang tidak lulus UN Pendidikan Kesetaraan pada periode
sebelumnya yang akan mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2013
harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan
kesetaraan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan. Peserta dapat menempuh seluruh mata
pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum
memenuhi syarat kelulusan yaitu Nilai Akhir (NA) mata pelajaran kurang dari
4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
4. Peserta luar negeri sebagai berikut:
a. terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin
dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal;
b. minimum telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai stándar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. untuk Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan
minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta
UN yang berusia 25 tahun atau lebih;
d. adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara, diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Penyelenggara Pusat. Dalam hal
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal,
diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat
terkait;
e. berkoordinasi dengan Atase Pendidikan pada KBRI dan/atau Konsulat
Jenderal setempat atau langsung Direktorat terkait pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal tidak ada Atase Pendidikan atau
tidak berada dalam pembinaan Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI
setempat.
20
B. Pendaftaran Peserta Ujian
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon
peserta.
2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang
TIDAK LULUS UN tahun pelajaran 2009/2010, 2010/2011, atau 2011/2012,
baik dari sekolah/madrasah asal maupun dari sekolah/madrasah lain.
3. Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2
dan 3 harus:
a. mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN
tahun 2012/2013;
b. berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di
sekolah/madrasah lain.
4. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 Desember 2012.
5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon
peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS
pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan
daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
7. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a. pemutakhiran data;
b. pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c. pengiriman DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2013;
d. pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2013.
9. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
10. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani,
dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang
telah ditempel foto peserta;
11. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
a. Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi
persyaratan ke Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik
yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
melakukan entry dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan
21
software yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota.
c. Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi
berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
d. Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon
Peserta ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota.
e. Penyelenggara UN Kabupaten/Kota melakukan entry data calon peserta
dengan menggunakan software yang dibuat oleh Puspendik.
f. Penyelenggara UN Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) ke Unit Penyelenggara dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g. Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil
verifikasi ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota.
h. Penyelenggara UN Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS
dalam bentuk file dan cetakan ke Penyelenggara UN Pendidikan
Kesetaraan Tingkat Provinsi.
i. Penyelenggara UN Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun
daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j. Penyelenggara UN Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar
Nominasi Tetap (DNT) ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan
Kabupaten/Kota.
k. Penyelenggara UN Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
l. Penyelenggara UN Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Penyelenggara
UN Pendidikan Kesetaraan Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Penyelenggara UN Pusat sudah
tidak dapat diubah lagi.
12. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan luar negeri
adalah:
a. Penyelenggara Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk
DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal
pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI
setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh
penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke
Penyelenggara Pusat;
c. Penyelenggara Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar
negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan
mengajukan DNS secara langsung kepada Penyelenggara Pusat dalam
hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Penyelenggara Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya
menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).
22
e. Penyelenggara Pusat mendistribusikan DNT ke Penyelenggara UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada
dalam pembinaan Atase Pendidikan atau KonsulatJenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat, Penyelenggara Pusat mendistribusikan DNT
secara langsung ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri atau melalui Direktorat terkait.
f. Penyelenggara Pusat menyimpan softcopy DNT.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisikisi
soal;
2. melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar
penilaian pendidikan;
3. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun
Pelajaran 2012/2013.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai
dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2012/2013;
b. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat
kesukaran soal;
c. menyiapkan bahan UN dalam bentuk Braille bagi peserta UN tunanetra;
d. menyiapkan sejumlah paket naskah soal UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK,
Program Paket C dengan mempertimbangkan kesetaraan antarpaket;
e. menyiapkan 5 (lima) Paket soal UN yang berbeda untuk SMPLB, SMALB,
Program Paket C Kejuruan dengan mempertimbangkan kesetaraan
antarpaket, dan Program Paket B/Wustha dan 1 (satu) Paket Soal untuk
Program Paket A/Ula;
f. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk
SMA, MA, SMALB dan SMK (kecuali tunarungu);
g. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening
comprehension bagi siswa SMA, MA, SMALB, dan SMK yang
menyandang tunarungu (peserta didik inklusi);
23
h. menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian
dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia Usaha/ Industri/
Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
i. naskah soal UN menyatu dengan LJUN;
j. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan
kesetaraan antar paket;
k. menentukan paket naskah soal UN untuk daerah terpencil (remote);
l. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat
kesukaran, mutu, dan validitas;
m. menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
n. memberi kode pada master naskah soal UN;
o. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke
percetakan;
p. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang
terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Fisika 40 120 menit
5. Kimia 40 120 menit
6. Biologi 40 120 menit
b. SMA/MA Program IPS
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Ekonomi 40 120 menit
5. Sosiologi 50 120 menit
6. Geografi 50 120 menit
24
c. SMA/MAProgram Bahasa
*
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
d. MA Program Keagamaan
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Tafsir 50 120 menit
5. Hadis 50 120 menit
6. Fikih 50 120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika*) 40 120 menit
3. Bahasa Inggris**) 50 120 menit
4.
Kompetensi Keahlian:
Teori Kejuruan dan Praktik
Kejuruan***) 1 paket 18 – 24 jam
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Sastra Indonesia 40 120 menit
5. Antropologi 50 120 menit
6.
Bahasa Asing**):
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
50 120 menit
25
Keterangan:
*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan,
Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
**) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
f. Paket C – IPS
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120
2. Bahasa Indonesia 50 120
3. Matematika 40 120
4. Bahasa Inggris 50 120
5. Ekonomi 40 120
6. Geografi 50 120
7. Sosiologi 50 120
g. Paket C – IPA
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120
2. Bahasa Indonesia 50 120
3. Bahasa Inggris 50 120
4 Matematika 40 120
5. Fisika 40 120
6. Kimia 40 120
7. Biologi 40 120
h. Paket C Kejuruan
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120
2. Bahasa Indonesia 50 120
3. Bahasa Inggris 50 120
4. Matematika 40 120
26
i. SMP, MTs, dan SMPLB
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Bahasa Inggris 50 120 menit
4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
j. Paket B/Wustha
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120
2. Bahasa Indonesia 50 120
3. Matematika 40 120
4. Ilmu Pengetahuan Alam 40 120
5. Ilmu Pengetahuan Sosial 50 120
6. Bahasa Inggris 50 120
k. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
Keterangan:
*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda
l. Paket A/Ula
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Pendidikan Kewarganegaraan 50 120
2. Bahasa Indonesia 50 120
3. Matematika 40 120
4. Ilmu Pengetahuan Alam 40 120
5. Ilmu Pengetahuan Sosial 50 120
27
m. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No Mata Ujian Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
3. Pengiriman master copy naskah soal UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket
B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan ke percetakan yang telah
ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang serah terimanya disertai
berita acara;
b. Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari
Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C
Kejuruan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek jumlah halaman setiap mastercopy sesuai dengan rincian
mata pelajaran yang diujikan;
2) mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan
menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
3) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi
dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan
Tinggi, dan Polri;
4) mencetak contoh soal untuk difiat oleh petugas sebelum dicetak
missal;
5) menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh soal yang sudah difiat di
brankas.
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung
jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang
praktik kerja industri di luar negeri atau melaksanakan tugas negara;
d. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan
naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah
peserta UN;
C. Penggandaan Bahan UN
1. Pencetakan dan pendistribusian bahan UN dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis Pencetakan dan pendistribusian bahan UN yang ditetapkan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan
Paket C Kejuruan menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
BSNP bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
28
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional
1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilakukan dua kali untuk Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan
Paket C Kejuruan. Periode pertama dilaksanakan bulan April dan periode ke
dua bulan Juli, khusus untuk Paket A/Ula periode pertama dilaksanakan bulan
Mei.
4. UN dilaksanakan secara serentak.
5. Ujian Kompetensi Keahlian SMK:
a. ujian praktik kejuruan dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Maret 2013;
b. ujian teori kejuruan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 April
2013;
c. pelaksanaan ujian praktik dan ujian teori kejuruan diatur tersendiri oleh
Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Khusus bagi SMK program 4 tahun, ujian teori dilaksanakan pada tahun ke-3
dan praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun ke-4.
7. Tempat pelaksanaan UN Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C
Kejuruan dilaksanakan pada sekolah/madrasah penyelenggara ujian nasional.
8. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara
Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan
lokasi.
9. Tempat dan waktu pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan di luar negeri
disesuaikan dengan kondisi setempat.
10. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
29
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
UN dan UN Susulan
a. SMA dan MA
No Hari dan
Tanggal Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA Program
Keagamaan
1.
UN
Senin, 15April
2013
07.30 – 09.30
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
UN Susulan Indonesia
Senin, 22April
2013
2.
UN
Selasa,
16April 2013
07.30 – 09.30
10.30 – 12.30
Fisika
Bahasa
Inggris
Ekonomi
Bahasa
Inggris
Bahasa Asing
Bahasa Inggris
Tafsir
Bahasa Inggris
UN Susulan
Selasa,
23April 2013
3.
UN
Rabu, 17April
2013
07.30 – 09.30 Matematika Matematika Matematika Matematika
UN Susulan
Rabu, 24 April
2013
4.
UN
Kamis, 18
April 2012
07.30 – 09.30
10.30 – 12.30
Kimia
Biologi
Sosiologi
Geografi
Antropologi
Sastra
Indonesia
Fikih
Hadis
UN Susulan
Kamis, 25
April 2013
b. SMK
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 15 April 2013
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013
2.
UN: Selasa, 16 April 2013
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013
3.
UN: Rabu, 17 April 2013
07.30 – 09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
30
c. SMALB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 15 April 2013
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013
2.
UN: Selasa, 16 April 2013
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013
3.
UN: Rabu, 17 April 2013
07.30 – 09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
d. Paket C
No. Program Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1.
Paket C
IPS
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan
Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Sosiologi
Geografi
Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ekonomi
Bahasa Inggris
Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30 – 15.30 Matematika
2.
Paket C
IPA
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan
Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Biologi
Kimia
Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Fisika
Bahasa Inggris
Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30 – 15.30 Matematika
3.
Paket C
Kejuruan
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan
Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Matematika
Bahasa Inggris
31
e. SMP, MTs, dan SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 22 April 2013
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 April2013
2.
UN: Selasa, 23 April 2013
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 30 April 2013
3.
UN: Rabu, 24 April 2013
07.30 – 09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013
4.
UN: Kamis, 25 April 2013
07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
f. Paket B/Wustha
No. Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1. Senin 22 April 2013 1 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2. Selasa 23 April 2013 2 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Matematika
3. Rabu 24 April 2013 3 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Alam
Bahasa Inggris
g. Paket A/Ula
No. Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1. Senin 6 Mei 2013 1 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2. Selasa 7 Mei 2013 2 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Pengetahuan Alam
3. Rabu 8 Mei 2013 3 Juli 2013 13.30 – 15.30 Matematika
32
B. Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua
orang pengawas UN;
3. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
4. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA
TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai
foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian;
6. setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
7. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari
ruang UN;
8. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang
lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
9. ruang ujian nasional program paket menggunakan ruang kelas
sekolah/madrasah penyelenggara.
10. ruang ujian nasional paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum ujian
nasional dimulai.
C. Pengawas Ruang UN
1. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA,
MA, dan SMK berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag
kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh guru SMA/MA
dan SMK yang diatur secara silang.
3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di
satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang
diatur secara silang.
5. Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas ujian
nasional dengan baik.
6. Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SD, MI,
SMP, MTs, SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan
BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan
Kesetaraan.
7. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
8. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
33
9. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
10. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
11. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu
kabupaten/kota.
12. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
D. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN;
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN,
amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan
UN;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik
(masih tersegel).
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan
serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah
ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa
bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek
kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada
kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN
sebelum dipisahkan;
9) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara
benar;
34
11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta; dan
12) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
2) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal UN yang diujikan;
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di
dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan
ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
E. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang
kelas di bagian depan.
35
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak,
maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal
cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan
naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan
LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang
terdekat.
13. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
16. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1. SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan
a. Pengawas satuan pendidikan yang berasal dari perguruan tinggi
mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem oleh pengawas ruang UN;
b. Pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi menyampaikan amplop
LJUN ke perguruan tinggi negeri untuk dilakukan pemindaian;
36
c. Pengawas satuan pendidikan mengisi dan menandatangan berita acara
kelengkapan bahan UN di ruang panitia sekolah/madrasah penyelenggara.
2. SMP/MTs, SMP, SMALB, SMPLB, Program Paket A/Ula, dan Program
Paket B/Wustha
a. Ketua penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan
LJUN yang telah dilem oleh pengawas ruang UN;
b. Ketua penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN
ke penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke
Penyelenggara Tingkat Provinsi;
c. Pengiriman LJUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung setelah ujian berakhir setiap
harinya;
d. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah
amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan
pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
3. Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri
mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN
berakhir.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. Perguruan Tinggi Negeri
a. Menerima LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan dari
Pengawas satuan pendidikan;
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C
Kejuruan serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat
tanggal 3 Mei 2013;
d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket C, dan Paket C Kejuruan
Periode II ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15
Juli 2013;
e. Proses pemindaian harus steril dari kepentingan pribadi atau kelompok
terhadap hasil UN.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Menerima LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket A/Ula, Paket
B/Wustha dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket
A/Ula, Paket B/Wustha serta menyampaikan hasilnya ke Penyelenggara
UN Tingkat Pusat;
37
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket
B/Wustha ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11
Mei 2013;
d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket A/Ula ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal 21 Mei 2013;
e. Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
paling lambat:
1). tanggal 22 Mei 2013 untuk SMA/MA dan SMK dan Paket C;
2). tanggal 27 Mei 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket
B/Wustha;
3). tanggal 3 Juni 2013 untuk Program Paket A/Ula.
f. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN;
g. DKHUN dikirim ke sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara;
h. Sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan paling lambat:
1). tanggal 24 Mei 2013 untuk SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C
Kejuruan;
2). tanggal 1 Juni 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket
B/Wustha;
3). Tanggal 8 Juni 2013 untuk Program Paket A/Ula.
3. Penyelenggara Pusat
a. Menerima dan memindai LJUN dari sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Menskor hasil pemindaian;
c. Mencetak DKHUN dan mengirimkannya ke Sekolah Indonesia di luar
negeri
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
2. Kelulusan peserta UN Pendidikan Kesetaraan dari satuan pendidikan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan ditetapkan oleh rapat dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) Pembina dengan mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak
mulia.
38
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-ratarapor semester 1, 2 dan 3 untuk
peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat
menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
e. Nilai sekolah yang dikirimkan ke Penyelenggara UN Pusat harus diverifikasi
oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan
tidak dapat diubah setelah diterima oleh Penyelenggara UN Pusat.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara
nasional dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata
Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling
rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
(empat koma nol).
10. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK)
pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40% (empat puluh
39
persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60%
(enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan.
11. Peserta yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, NDK diambil dari
Nilai Sekolah (NS).
12. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
pada VI.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Pusat, setiap Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta satuan
pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN SMA/MA
dan SMK di sejumlah satuan pendidikan.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. penyiapan Permendikbud dan POS UN;
2. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3. sosialisasi UN ke daerah;
4. penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5. penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension;
6. penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke
penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
7. pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
8. visitasi percetakan;
9. pengumpulan nilai ujian sekolah;
10. pemantauan pelaksanaan UN;
11. penskoran hasil UN;
12. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
13. publikasi hasil UN;
14. pencetakan blanko SKHUN;
15. penerbitan SK bentuk blanko ijazah.
40
D. Penyelenggaraan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana
Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
1. pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke
kabupaten/kota;
2. pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
3. penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke
penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
4. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di
provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
5. pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
6. pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara
melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7. pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara
melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8. pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah ke satuan pendidikan;
9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
10. penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD
Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon pengawas UN ke
satuan pendidikan;
2. pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3. penerbitan kartu pengawas UN;
4. penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan
pendidikan penyelenggara UN;
5. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
7. aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengisian kartu peserta UN;
3. pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6. pengadaan bahan pendukung UN;
7. pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN; dan
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
41
X. PROSEDUR TINDAK LANJUT
Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam
pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 sebagai berikut.
1. Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang
memuat:
a. Identitas diri pelapor
b. Bentuk pelanggaran
c. Tempat pelanggaran
d. Waktu pelanggaran
e. Pelaku pelanggaran
f. Bukti pelanggaran
g. Saksi pelanggaran
2. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2) Tidak membawa kartu ujian
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2) membawa HP di meja kerja peserta ujian
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) Membawa contekan ke ruang ujian
2) Kerjasama dengan peserta ujian
3) Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
3. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ujian
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi
peserta ujian
2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu
identitas
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian
2) memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) memberi contekan
2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
4) mengganti dan mengisi LJUN
4. Investigasi
42
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kemendikbud
b. Badan Standar Nasional Pendidikan
c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud
d. Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pengawas UN
5. Bentuk investigasi
a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara
b. Analisis pola jawaban per daerah (Kabupaten/Kota).
6. Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk
ditindaklanjuti
7. Rekomendasi
Rekomendasi tindaklanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Hasil Rekomendasi
Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
9. Pelaksanaan Keputusan
Penyelenggara UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan Menteri.
XI. SANKSI
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib seperti dalam Bab X ayat 2 akan diberi
sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai
berikut:
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi
peringatan tertulis
b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi
pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi
dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
2. Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh
pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai
berikut:
a. pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi
dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
b. pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
3. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar
ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
43
4. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2013
Ketua
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
44
Lampiran 1 : Tanggal Penting dalam Pelaksanaan UN Tahun 2012/2013
No Kegiatan Penanggungjawab Tanggal
1. Pendistribusian kisi-kisi soal UN Penyelenggara Pusat
2. Sosialisasi Permen dan POS UN Penyelenggara Pusat
3.
Penandatanganan pakta integritas antara
BSNP, Perguruan Tinggi Negeri Koordinator
UN, dan Dinas Pendidikan Provinsi
Penyelenggara Pusat
4.
Pendataan Peserta dan Pengumpulan nilai
rapor SMA sederajat semester 3-5 dan
SMP sederajat semester 1-5
Penyelenggara
Provinsi dan
Kab/Kota
5.
Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA,
SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ke
Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren /
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggara
Provinsi 31 Januari 2013
6.
Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan
Program Paket B/Wustha ke
Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren /
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggara
Provinsi
28 Februari 2013
7.
Pengiriman data peserta Sekolah Indonesia
Luar Negeri ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat
KBRI/Konjen/Atase
Pendidikan dan
Kebudayaan
31 Jan 2013
(SMA/MA)
28 Feb 2013
(SMP/MTs)
8. Proses lelang pencetakan naskah Penyelenggara Pusat
9. Penggandaan dan pengepakan naskah
master Penyelenggara Pusat 12-23 Feb 2013
10. Penyerahan master soal ke percetakan
pemenang Penyelenggara Pusat 26 Feb-2 Maret
11. Pencetakan naskah Percetakan
pemenang lelang
12. Pengawasan proses pencetakan naskah UN
Penyelenggara Pusat
dan Penyelenggara
Provinsi
13. Melakukan verifikasi dan pengawasan
sistem komputerisasi Penyelenggara Pusat
14. Pengiriman bahan UN ke Provinsi/Kab/Kota Percetakan
45
No Kegiatan Penanggungjawab Tanggal
pemenang lelang
15.
Pengiriman nilai US/M SMA/MA, SMK
(kecuali nilai ujian teori kejuruan), nilai
UAPK Program Paket C dan Program Paket
C Kejuruan ke Pusat
Penyelenggara
Provinsi 1-8 April
16.
Pengiriman nilai US/M SMP/MTs, nilai
UAPK dan Program Paket B/Wustha ke
Pusat
Penyelenggara
Provinsi 8-15 April 2013
17. Ujian praktik Keahlian Kejuruan Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan
paling lambat
15 Maret 2013
18. Ujian teori Keahlian Kejuruan Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan 18 April 2013
19. Pengiriman nilai ujian teori kejuruan ke
Pusat
Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan 19-29 April 2013
20.
UN Utama SMA/MA, SMK, SMALB,
Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan
Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan
15 April 2013 –
18 April 2013
21. UN Susulan SMA/MA, SMK, dan SMALB Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan
22 April 2013 –
25 April 2013
22. UN Utama SMP/MTs, SMPLB, dan Program
Paket B/Wustha
Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan
22 April 2013 –
26 April 2013
23. UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan
30 April 2013 – 2
Mei 2013
24. Pemindaian SMA/MA, SMK, Program Paket
C dan Program Paket C Kejuruan
Perguruan Tinggi
Negeri Koordinator
UN
15 April-2 Mei
25. Pemindaian SMP/MTs, SMPLB, Program
Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha
Dinas Pendidikan
Provinsi 22 April-10 Mei
26. Pengiriman hasil pemindaian SMA/MA dan
SMK ke Pusat
Perguruan Tinggi
Negeri Koordinator
UN
3 Mei 2013
27. Verifikasi dan penskoran nilai SMA/MA,
SMK, dan SMALB di Pusat Penyelenggara Pusat 4-20 Mei 2013
28. Pengiriman nilai SMA/MA dan SMK dari
Pusat ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Pusat 21 Mei 2013
29.
Pencetakan dan distribusi DKHUN SMA/MA
SMK, Program Paket C, dan Paket C
Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi 22-23 Mei 2013
30. Pengumuman Kelulusan SMA/MA, SMK dan
SMALB di satuan pendidikan
Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan 24 Mei 2013
31. Pengiriman hasil pemindaian SMP/MTs dan Dinas Pendidikan 11 Mei 2013
46
No Kegiatan Penanggungjawab Tanggal
SMPLB ke Pusat Provinsi
32. Verifikasi dan penskoran nilai SMP/MTs dan
SMPLB di Pusat Penyelenggara Pusat 12-15 Mei 2013
33.
Mencetak dan mendistribusikan blanko surat
keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke
provinsi dan luar negeri;
Penyelenggara Pusat 1-10 Juni 2013
34.
Pengisian dan distribusi SKHUN SMA/MA,
SMK dan SMALB oleh Dinas Pendidikan
Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi 25 Mei-7 Juni
35. Pengiriman nilai SMP/MTs dan SMPLB dari
Pusat ke Dinas Pendidikan Provinsi Penyelenggara Pusat 26 Mei 2013
36.
Pencetakan dan distribusi DKHUN
SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B
oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi 27-30 Mei 2013
37. Pengumuman kelulusan SMP/MTs dan
SMPLB di satuan pendidikan
Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan 1 Juni 2013
38. Pengisian dan distribusi SKHUN SMP/MTs
dan SMPLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi 1-14 Juni 2013
47
Lampiran 2: RINCIAN TUGAS POLRI DALAM PENGAMANAN DAN
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN 2013
No. Item Deskripsi
Waktu
1. Pencetakan naskah Menjaga keamanan lokasi percetakan Selama proses
pencetakan
2. Distribusi naskah UN
· Mengawal pendistribusian naskah
UN dari percetakan ke tempat titik
simpan terakhir di Kabupaten/Kota.
· Menjaga tempat penyimpanan bahan
UN di tempat titik simpan terakhir di
Kabupaten/Kota.
· Mengawal pengiriman bahan UN dari
penyelenggara UN Kab/Kota ke subrayon
bagi sekolah-sekolah yang
berada di daerah terpencil atau
daerah yang sulit terjangkau.
Sebelum dan
saat
pelaksanaan UN
3. Pelaksanaan UN
Menjaga tempat penyimpanan soal UN
di penyelenggara UN Kab/Kota.
Berpakaian sipil bila bertugas di
lingkungan sekolah.
Menindak pihak yang mengedarkan
kunci jawaban palsu.
Menertibkan spanduk yang berisi
penawaran atau pernyataan provokatif
yang merugikan peserta UN.
Saat pelaksaan
UN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar